Disdagin Depok Arahkan Pelaku Usaha Miliki Sertifikat TKDN

Sertifikat TKDN menjadi modal pelaku IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa di pemerintahan.

Disdagin Depok Arahkan Pelaku Usaha Miliki Sertifikat TKDN
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin, bersama peserta sosialisasi sertifikat TKDN di Wisma Hijau, Cimanggis. Foto: Ist

MONDE--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menggelar sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, pada 10 hingga 11 Agustus 2023.

Sosialisasi tersebut diikuti 50 Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari berbagai sektor.

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, menjelaskan melalui sosialisasi tersebut pemerintah ingin memberikan pengetahuan soal cara mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk yang dihasilkan pelaku IKM. Sebab, adanya sertifikat TKDN menjadi modal pelaku IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa di pemerintahan.

"Kami fasilitasi para IKM ini agar mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN, karena ini sangat perlu untuk menambah legalitas usahanya," katanya, Senin (14/8/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Dudi Miraz, pelaku IKM diajarkan melakukan penghitungan nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.

"Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," jelasnya.

"Maka kami berharap IKM Depok bisa segera memiliki sertifikat TKDN, sehingga memudahkan mereka untuk memperluas jaringan pemasaran produknya," pungkas Dudi Miraz.*