Depok Terapkan PPKM Level 2, Begini Aturannya
MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Pada PPKM Level 2 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.
1. Sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf. Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.
Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sektor ini beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Lalu, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).
Sementara industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Pertama, hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kedua, 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Ketiga, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Keempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang. Kelima, makan karyawan tidak bersamaan.
Kepada industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dua shif dengan mematuhi sejumlah aturan. Yaitu memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Lalu, minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis satu. Seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan prokes yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Serta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pengawasan atas implementasi prokes ini.
Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Sektor kritikal seperti kesehatan, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Begitu juga keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Termasuk juga penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan. Kemudian, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) juga beroperasi 100 persen paling banyak staf.
Hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf.
4. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021,Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
5. Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat serta menjaga jarak. Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kegiatan seleksi atau ujian.
Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung yang hadir dalam kegiatan menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada hari pelaksanaan. Tidak lupa dilengkapi dengan surat pernyataan panitia bahwa pelaksanaan ujian telah sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan Pemkot Depok.
6. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
7. Supermarket, hypermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sementara untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sejak tanggal 14 September 2021, serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
10. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan menerapkan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protkes yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 -00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Untuk Bioskop dapat beroperasi dengan memperhatikan sejumlah aturan. Seperti wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas paling banyak 70 persen dan hanya serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.
14. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 2 dengan paling banyak 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan mengikuti prokes yang diatur oleh Kemenkes, atau kementerian/lembaga terkait. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi baik untuk pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua. Serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
17. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
18. Kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen, penggunaan alat tidak bergantian, menerapkan prokes secara lebih ketat secara wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
19. Kompetisi sepakbola Liga 1 dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan dan kompetisi sepakbola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap minggunya.Dengan ketentuan seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetensi dan latihan.
Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan.
Akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion dengan ketentuan uji coba dilakukan pada satu pertandingan di setiap minggunya, jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang. Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk di stadion. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
Diatur pula seluruh pemain, oficial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Serta pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan prokes yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.
20. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas paling banyak 100 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
21. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi PeduliLindung. Pelaku pekerja rutin ke luar wilayah Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.
22. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus dan atau kereta api mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.
23. Resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat.
24. Akad nikah atau pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, tidak mengadakan makan ditempat dan dengan prokes kesehatan yang ketat.
25. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang dengan prokes yang ketat.
26. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
27. PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan.
28. Kegiatan rapat atau pertemuan dilakukan secara daring. Sedangkan khusus rapat/pertemuan tatap muka dilakukan dengan pembatasan paling banyak dihadiri 50 persen dari kapasitas ruangan jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukan sertifikat vaksin atau dengan menunjukan hasil swab antigen/swab PCR negatif dan menerapkan prokes ketat.
29. Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 50 orang dalam ruangan, jaga jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab antigen/swab PCR negatif, dan menerapkan prokes ketat.
30. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk perjalanan dinas, perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya. Kunjungan ke Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya.
Kunjungan kerja ke Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya.
31. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
32. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.
33. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.(*/dg-id)