Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diputihkan Lagi, Kapan?
MONDE--Catat tanggalnya, mulai 1 Agustus 2021 akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok.
Program Triple Untung Plus ini kembali hadir untuk meringankan masyarakat dalam membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan pajak berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.
Lantaran itu pihaknya menggulirkan lagi program pemutihan guna menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
"Ini sebagai salah satu solusi guna menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening dalam keterangan resminya.
Apa saja program pemutihan pajak di Jabar? Berikut rinciannya:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak
2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.(*/pr)