Dedi Mulyadi Bahas Sinkronisasi Tata Ruang di Depok

Evaluasi ini penting agar Jawa Barat dapat segera membenahi tata ruangnya dan mendorong RDTR yang lama mandek agar segera berprose

Dedi Mulyadi Bahas Sinkronisasi Tata Ruang di Depok
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

MONDE- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Rapat ini salah satunya membahas sinkronisasi tata ruang, percepatan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), hingga solusi normalisasi sungai yang selama ini terhambat kepemilikan lahan di garis sempadan sungai.

"Evaluasi ini penting agar Jawa Barat dapat segera membenahi tata ruangnya dan mendorong RDTR yang lama mandek agar segera berproses," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (10/3/2025).

"Sehingga pada kesempatan ini kita mensinkronisasikan untuk pada ujungnya adalah untuk dua hal," imbuh Dedi Mulyadi.

Yang Pertama, kata Dedi Mulyadi, terbangunnya iklim investasi yang sehat dan yang kedua terbangunnya postur lingkungan yang sehat.

"Sehat itu bebas penyakit dan bebas bencana, kedua hal ini yang cukup penting," jelas Dedi Mulyadi.

Selain itu, Dedi Mulyadi menjelaskan, ada hal yang menggembirakan pada kesempatan ini karena ditemukannya solusi.

Solusi tersebut, lanjut Dedi Mulyadi, dari normalisasi sungai dan solusi dari terkuasainya ruang hulu oleh para pengembang.

"Nah kemudian solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, sehingga kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya," papar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, itu merupakan langkah-langkah strategis yang dilakukan.

"Insya Allah lah berbagai hal di Jawa Barat hambatan nya bisa terselesaikan dengan baik berkat kerjasama antara Pemprov Jabar dan Kementerian ATR BPN," ungkap Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa tanah yang berada di garis sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Tanah di sempadan sungai yang dikuasai masyarakat akan dikaji ulang. Jika ditemukan proses kepemilikan yang tidak sah atau ada kecurangan, sertifikatnya akan dibatalkan," tegas Nusron.

Namun, jika kepemilikan tanah itu sah secara hukum, maka pemerintah akan melakukan pengadaan tanah dengan sistem ganti rugi atau pemberian kompensasi (kerahiman).

Tak hanya itu, ternyata masih ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"RTRW yang tidak direvisi menyebabkan perizinan menjadi kacau. Banyak izin kegiatan yang tidak memiliki dasar karena zoning area belum jelas," ujar Nusron Wahid.

Saat ini, hanya 17 persen wilayah di Jawa Barat yang memiliki RDTR, sehingga pemerintah daerah didorong untuk segera mempercepat proses penyusunannya. (hen)