Cincin Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Nyangkut di Kerongkongan Korban

MNZ ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di bilangan Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8).

Cincin Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Nyangkut di Kerongkongan Korban
Pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

MONDE - Muhammad Naufal Zidan (19) tidak tinggal diam sebelum dihabisi seniornya. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu sempat memberikan perlawanan.

MNZ ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di bilangan Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8). Terungkap pelaku pembunuhan adalah seniornya di UI mahasiswa Jurusan Sastra Rusia berinisial AAB (23 tahun).

Tak selang berapa Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pembunuh MNZ, yang tak lain adalah kakak senior korban di kampus.

Dalam keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku awalnya mengantar pulang korban ke kosnya usai kuliah. Keduanya sempat ngobrol di dalam kamar kos.

Kemudian, AAB sempat pura-pura ingin pulang. Tapi, dia malah menikam korban berkali-kali dengan pisau lipat yang sudah disiapkan di jok sepeda motor. MNZ sempat memberikan perlawanan sengit.

Namun, pelaku terus menikam korban di leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya korban jatuh tersungkur.

"Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari kantong celananya, selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan, saat jumpa pers di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Kini, pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ucap Nirwan.

Keluarga korban pun memina pelaku dihukum mati. Perwakilan keluarga korban Faiz Rafsanjani berharap pelaku pembunuh keponakannya berinisial AAB (23) dihukum mati.

"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri, saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," kata Faiz.

Salah satu bukti yang disita polisi terkait peristiwa pembunuhan Zidan adalah cincin. Cincin itu adalah milik pelaku.

Nirwan menyatakan bahwa cincin itu ditemukan di kerongkongan korban. Cincin itu nyangkut di kerongkongan karena saat pembunuhan terjadi korban sempat menggigit tangan pelaku.

"Korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku. Cincin pelaku tertinggal di kerongkongan korban. Lalu penusukan," kata Nirwan.*