Cemari Lingkungan, SPBU di Depok Disegel
MONDE--Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menghentikan operasional SPBU Pertamina 34-16912 yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Km 30, Mekarsari, Cimanggis, Selasa (18/10/2022).
Eksekusi penyegelan dipimpin Sekretaris Dinas LHK Depok, H Ridwan, sekitar pukul 09.00. Hadir pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LH, Indra Kusuma, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan (P3L), Budiman, serta sejumlah aparatur lainnya.
Segel terpasang di dua tempat, di gerbang masuk SPBU dan gerbang keluar SPBU.
“Penyegelan ini untuk sementara. Penghentian operasional dalam rangka untuk melakukan pemulihan pencemaran bensin pada lingkungan yang dilakukan oleh SPBU ini,” ujar Indra Kusuma.
Di lembaran segel bertuliskan: Pemerintah Kota Depok. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Penghentian Sementara Kegiatan Operasional SPBU 34-16912.
Adapun konsiderans-nya (uraian singkat) mengacu Perda Kota Depok No 03 Tahun 2013 tentang Pendoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi No. 660.1/2101-DLHK
Disertakan pula peringatan di kotak merah: KUHP Pasal 232 Ayat (1): dalam huruf besar: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuat atau merusak penyegelan (verzegeling) suatu benda oleh atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel seperti tersebut diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu dipasang pita segel warna kuning-hitam di pintu gerbang masuk dan keluar. Kedua dispenser bensin juga dililitkan pita serupa.
Sekretaris Dinas LHK, H Ridwan, menegaskan bahwa penyegelan SPBU ini lantaran diduga melakukan pencemaran lingkungan yang bersumber dari kebocoran bensin di tangki tanamnya.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan kami. Selanjutnya pihak SPBU diharapkan segera melakukan pemulihan pencemaran,” tandas Ridwan.(*/md)