Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok 

"Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” kata Yuli Puspita Anggraini.

Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok 
Foto: Ilustrasi

MONDE--Masyarakat Depok diharapkan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya, karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan Yuli, beberapa program yang ditawarkan antara lain bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Dia menyebutkan 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu,  pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” demikian Yuli Puspita.(*/dg-id)