Caleg PDIP Sony Kusumo Mangkir dari Sidang di PN Jaksel

Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir

Caleg PDIP Sony Kusumo Mangkir dari Sidang di PN Jaksel
Sony Kusumo dari PDIP tak muncul pada sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/1/2024).

MONDE - Ada yang menarik di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Perusahaan PT Betawi Jaya Mandiri yang dimiliki politikus PDIP Sony Kusumo terdaftar di SIPP PN Jaksel.

PT Betawi Jaya Mandiri ini, digugat oleh PT Waringin Megah yang nomor perkara 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, yakni pendaftaran Kamis, 21 Desember 2023.

Tapi, Sony Kusumo dari PDIP tak muncul pada sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/1/2024).

Tety Kurniawati Wijaya, tim pengacara Sony Kusumo -pemilik PT Betawi Jaya Mandiri - yang hadir dalam sidang mediasi- bersama Yugous Nova dan Sandy Mahdi tidak berkenan memberikan keterangan pers. Mereka menghindari pertanyaan dari wartawan.

Sedangkan, tim kuasa hukum PT Waringin Megah, yang dicegat wartawan mengatakan, dalam sidang media ini semestinya sebagai bentuk beritikad baik. Para pihak prinsipal yakni pengelola kedua perusahaan yang bersengketa perdata uang retensi ini hadir.

“Prinsipal dari pihak kami, yaitu pengelola PT Waringin Megah hadir. Semestinya dari  PT Betawi Jaya Mandiri hadir pula. Sebagai bentuk itikad baik, ini yang jadi azas yang mulia,” ujar Taufik Himawan dari tim kuasa hukum PT Waringin Megah.

Lanjut, Taufik Himawan, mediasi kali ini belum raih kesepahaman. Mediasi kembali akan dilakukan pada pekan mendatang, Selasa, 30 Januari 2024.

Dipersengketakan adalah pembayaran penahanan uang ‘retensi’ milik PT Waringin Megah oleh PT Mandiri Jaya Mandiri yang menurut klien Taufik Himawan tidak beralasan, mengada-ada, tidak beritikad baik, atau wanprestasi.

“Nilai uang retensi adalah sekira Rp5 miliaran dari nilai proyek Rp92 miliaran pembangunan Pusat Metro Grosir Cipulir atau sekarang jadi hotel dan Mall Metro Kebayoran yang dikerjakan oleh PT Waringin Megah,” ungkap Taufik.

Taufik Himawan menjelaskan, pada tahun 2013, Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, meminta kepada PT Waringin Megah untuk memberikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan niaga, seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran pada 30 April 2013 dan final negosiasi  21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri senilai Rp92 miliar yang termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.

“Kemudian, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 hari kalender sesuai dengan kontrak, sehingga masa pemeliharaan berakhir tahun 2019, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ungkapnya.

Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall  medio 2018.

Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.

Kemudian muncul permasalahan, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka seharusnya  PT Waringin Megah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan.

Sehingga perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar.

Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataan, PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil saja dari retensi dan masih tersisa Rp3,6 miliar.

“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, sehingga alasan tersebut adalah alibi dari PT Betawi Jaya Mandiri menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan,” ujar Taufik Masygul.

Dalil Taufik, Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi adalah sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak dibayarkan dengan alasan adanya kerusakan dan kebocoran air dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun. Apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai.

“Mareka maunya yang melakukan perawatan gedung dalam masa perawatan retensi itu, adalah dari pihak yang mareka tunjuk, bukan oleh PT Waringin Megah sebagai pihak yang membangung proyek. Aneh,” sesal Taufik.

Lanjut Taufik, pengembalian atau pembayaran retensi ini, adalah kewajiban PT Betawi Jaya Mandiri dan merupakan hak mutlak yang harus diberikan kepada PT Waringin Megah yang tidak dapat dikompensasikan dengan apa pun.

“Dengan pemakaian gedung dan berjalannya waktu, maka tidak ada material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya dan tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” tutur Taufik.

Menutup penjelasan, Taufik Himawan menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2022, setelah disomasi terakhir bahwa PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran retensi, maka PT Waringin Megah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu. *