Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek di Cinere Diringkus di Rumahnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sri Nurhayati, membenarkan penangkapan si pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek di Cinere Diringkus di Rumahnya
Ilustrasi

MONDE--Kakek berinisial M (61 tahun), pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia di bawah 6 tahun diringkus aparat kepolisian di kediamannya di kawasan Cinere, Kota Depok.

Sebelum ditangkap, M sempat kabur dari kejaran polisi usai melakukan pencabulan di sebuah pos masjid, Gandul.

Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sri Nurhayati, membenarkan penangkapan si pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut.

"Iya, pelaku diamankan pada Sabtu (13/1) pukul 01.00 WIB di daerah Cinere," kata Iptu Sri Nurhayati kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

"Korban diiming-imingi akan diberikan uang lima ribu rupiah. Korban pun terperdaya untuk mengikuti apa yang dimaui pelaku. Aksinya itu diketahui setelah korban menangis dan menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada orangtuanya," ungkap Sri Nurhayati.

Si pelaku merupakan tetangga orang tua korban, dan telah memiliki keluarga. "Dalam pengakuannya si pelaku sudah dua kali menikah dan mempunyai tiga anak. Istrinya masih ada," kata Sri Nurhayati.

Usai diintograsi, pelaku mengaku menyesal. Namun penyesalannya sia-sia, karena dia harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  

Kakek cabul ini dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(end)