Cabuli 14 Siswi SD, Guru di Bogor Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

"Kita prihatin bahwa kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena kasusnya dari bulan Desember," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Cabuli 14 Siswi SD, Guru di Bogor Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara
BBS, guru cabul yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di SDN Pangadilan 2, Kota Bogor. Foto: Ist

MONDE--Pemerintah Kota Bogor memproses pemberhentian BBS, seorang guru yang belum lama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di SDN Pangadilan 2, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 14 orang siswinya.

"Yang bersangkutan sudah diamankan, dan karena status yang bersangkutan ini P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maka kami akan menjalankan proses pemberhentian sambil yang bersangkutan diproses secara hukum," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, saat mengunjungi SDN Pangadilan 2 di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (13/9/2023).

Bima menerangkan dirinya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual di SDN Pangadilan 2 pada Selasa (12/9).

Langkah kedua, Bima meminta Dinas Pendidikan Kota Bogor sesegera mungkin menunjuk pengganti BBS sebagai wali kelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Pangadilan 2.

Ketiga, ia telah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bogor dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan, tidak saja kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14 orang, tetapi juga penyuluhan kepada seluruh siswa-siswi di sekolah tersebut.

Bima menyampaikan telah berkoordinasi dengan KPAI bahwa anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga bisa mengantisipasi peristiwa serupa tidak terjadi kembali di sekolah itu.

Edukasi juga perlu disampaikan kepada para guru mengenai adab dan tingkah laku supaya anak-anak tidak takut melapor ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita prihatin bahwa kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena kasusnya dari bulan Desember. Ya maka perlu ada edukasi penyuluhan agar semua bisa paham, anak-anak berani melapor, berani bercerita kepada semuanya dan harus diberi edukasi bahwa ini peristiwa yang betul-betul tidak patut gitu," jelas Bima.

Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota menangkap seorang ASN berinisial BBS yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswi SD (laporan terbaru ada 14 orang korban) dalam rentang waktu sekitar hampir setahun terakhir.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menerangkan penangkapan BBS berdasarkan empat laporan dari orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Para orang tua sebelumnya lebih dahulu melapor kepada pihak sekolah.

Kompol Rizka menyampaikan, bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.

BBS (30 tahun) yang telah memiliki istri dan satu orang anak itu ditangkap polisi pada Senin (11/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(ant)