Bunuh Sopir Taksi di Depok, Anggota Densus 88 Jadi Tersangka
Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian).
MONDE--Anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) berinisial Bripka HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi daring di kawasan Cimanggis, Kota Depok.
"Sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Trunoyudo, saat kejadian Polres Metro Depok langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata Trunoyudo.
Dia menambahkan, motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban yakni mobil.
"Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi," ucapnya.
Menurut Trunoyudo, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya seorang sopir taksi daring SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.(ant)