Bunuh Kekasihnya, Eks Buronan Polres Depok Jalani Sidang Perdana
terdakwa dan korban sudah mengenal sejak kecil, dan bertetangga.
MONDE--Masih ingat Maryoto, buronan Polres Metro Depok yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya pada tahun 2014 silam, dan berhasil ditangkap pada 29 September 2024.
Lelaki berusia 35 tahun itu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (19/2/2025).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihyadi mengungkapkan, bahwa terdakwa Maryoto dan korban Siti Rohani merupakan tetangga dari warga Kampung Mulo Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, yang sama-sama merantau untuk bekerja.
Terdakwa tinggal di mess pabrik Nestle di wilayah Cikarang, sedangkan korbannya tinggal di kontrakan yang beralamat di Gang Bijaksana II, Kampung Sidamukti RT 001/011, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Terdakwa dan korban sudah mengenal sejak kecil dan bertetangga. Keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih (berpacaran).
Pada 5 Desember 2013, terdakwa dengan korban mulai cekcok. Penyebabnya ada SMS masuk ke handphone terdakwa yang berasal dari nomor handphone korban, isinya "yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan."
Selanjutnya pada 8 Desember 2013 terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan tersebut. Kemudian korban meminta terdakwa untuk pulang karena korban akan pergi.
Lalu pada 25 Desember 2013 terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani (adik korban) yang intinya ialah korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa, dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.
Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu dengan menggunakan sebuah pisau stainless yang diambil di mobil truk yang biasa digunakan untuk bekerja di Cikarang.
Pada 8 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib, terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Depok dengan naik angkot dan sampai di kontrakan korban sekitar 06.30 Wib.
Sekitar pukul 07.00 Wib, korban keluar dari kontrakannya untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang.
Saat situasi sekitar sepi, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian pinggang dan dada kanan.
"Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP," ucap Sihyadi di Ruang Sidang 4 PN Depok.(jan)