Bocah Usia 1 Tahun Disiram Air Panas, Pelakunya Pengasuh Daycare di Sawangan

Akibat penyiraman air mendidih tersebut balita berinisial KCB tersebut mengalami luka bakar cukup parah.

Bocah Usia 1 Tahun Disiram Air Panas, Pelakunya Pengasuh Daycare di Sawangan
Foto: Ist

MONDE--Depok kembali dihebohkan kasus kekerasan fisik yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare. Ironisnya, si korban yang berusia satu tahun disiram air panas.

Akibat penyiraman air mendidih tersebut balita berinisial KCB mengalami luka bakar cukup parah.

Pelakunya diketahui bernama Seftiana, 35 tahun. Dia merupakan pengasuh di Daycare Kiddyspace yang berlokasi di Perumahan Bumi Sawangan Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, peristiwa keji itu bermula ketika orangtua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut pada Senin (2/12).

"Saat itu anaknya masih tidur, dan ketika bangun ingin buang air besar. Si pengasuhnya ini sedang merebus air," ungkap Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).  

Kemudian, balita malang itu dibawa untuk buang air besar. Pelaku sempat membilasnya. Namun emosi Sefitiana memuncak lantaran korban terus menerus merengek atau menangis kencang.

"Pelaku kesal, lalu diambilah air panas dan disiram pake air panas," ujar Arya.

Tersangka sempat panik ketika mengetahui kulit korban mengelupas.

"Pelaku lantas menyiram air dingin, tapi kan membekas. Korban luka berat di bagian punggung sampai leher," ucapnya.

"Kondisi sekarang, per hari ini sedang dirawat di rumah sakit. Semoga bisa pulih. Kita betul-betul prihatin terhadap anaknya, karena memang kulitnya ngelupas parah," kata Kombes Arya.

Kasus ini terungkap lantaran orang tua korban curiga dengan luka bakar di tubuh anaknya. Merasa ada yang janggal, hal itu pun kemudian dilaporkan ke polisi.  

Lebih lanjut Arya mengatakan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan razia terkait perizinan daycare.  

"Karena setelah kami cek, daycare ini pun tidak berizin. Infonya sempat mengajukan perizinan, tapi tidak disetujui oleh dinas karena memang belum memenuhi persyaratan," ucap Arya.

"Nah karena ini sering sekali terjadi ya, makanya kita meminta dari pihak pemerintah kota untuk sama-sama merazia tempat-tempat yang ada daycare di Kota Depok," sambungnya.

Arya mengatakan, sedikitnya ada sekitar 20 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi di kota Depok pada Juli 2024 lalu.

Pemilik Daycare Wensen School, Cimanggis, menganiaya dua balita dengan cara dicubit, diseret, dipukul, bahkan ditendang.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang bernama Meita Irianty dijerat Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(dri)