BKD Depok Ingatkan Jatuh Tempo Bayar PBB, Reza: Hindari Denda!

jelang jatuh tempo pihaknya akan melakukan penagihan aktif yang melibatkan Kejaksaan selaku pengacara negara.

BKD Depok Ingatkan Jatuh Tempo Bayar PBB, Reza: Hindari Denda!
Ilustrasi

MONDE--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2024. Lantaran itu setiap Wajib Pajak (WP) diminta segera membayar PBB-P2.

“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Jumat (9/8/2024).

Dikatakan Reza, jelang jatuh tempo pihaknya akan melakukan penagihan aktif yang melibatkan Kejaksaan selaku pengacara negara.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan merangkul berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain,” paparnya.

Ia menambahkan, hingga triwulan II, perolehan pajak mencapai Rp183 miliar dari target Rp393 miliar yang telah ditetapkan pada akhir tahun, sebelum target perubahan.

“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi. Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” pungkasnya.*