BKD Depok Tegas, Restoran Nunggak Pajak Ditempeli Stiker
berdasarkan data di lapangan, totalnya ada 20 objek pajak yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap.
MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan tindakan tegas berupa pemasangan stiker terhadap objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Objek pajak yang dimaksud yaitu restoran.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, mengatakan objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Pemkot Depok.
“Ada delapan Objek Pajak yang kami pasangi stiker pada Senin (28/8) kemarin. Hari ini lanjut di lima lokasi,” ujar Yuli Puspita, Rabu (30/8/2023).
Disebutkan Yuli, berdasarkan data di lapangan, totalnya ada 20 objek pajak yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap. Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.
“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha, melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” ucapnya.
Nantinya, kata Yuli, jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Dirinya berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakannya, sebab pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya.*