BKD Depok Sosialisasikan Aturan Baru Pajak dan Retribusi

sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para WP di Depok, mengenai aturan pengelolaan pajak daerah yang baru.

BKD Depok Sosialisasikan Aturan Baru Pajak dan Retribusi
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi pajak daerah dan retribusi di Ballroom Savero Hotel, Kamis (18/1/2024). Foto:Dok.BKD

MONDE--Sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi di Ballroom Savero Hotel, pada Kamis (18/1).

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para WP di Depok, mengenai aturan pengelolaan pajak daerah yang baru.

"Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," kata Wahid Suryono, Jumat (19/1/2024).

Untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah," katanya.

Contohnya, lanjut Wahid Suryono, pajak parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak. Kemudian ada perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Adapun pesertanya terdiri dari beberapa WP, di antaranya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, WP paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Pajak yang dibayarkan ini, nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok," pungkasnya.*