BKD Depok Distribusikan 661.444 Lembar SPPT
MONDE--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan. Total SPPT yang didistribusikan sebanyak 661.444 lembar.
“Menurut data, ada sebanyak 661.444 SPPT yang akan kami distribusikan melalui kelurahan. Untuk nilai ketetapan dari jumlah SPPT tersebut yaitu sebesar Rp. 566.973.000.533,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (23/2/2022).
Rinciannya, jelas Reza, SPPT untuk Kecamatan Beji sebanyak 59.383 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 68.179.088.086, Kecamatan Pancoran Mas 71.960 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 62.286.783.921. Sedangkan, Kecamatan Sukmajaya 68.047 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 43.865.350.110.
“Sementara Kecamatan Cimanggis 64.488 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 79.272.217.178, Kecamatan Limo 39.891 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 28.340.962.417. Lalu, Kecamatan Sawangan 77.162 lembar dengan jumlah ketatapan Rp 47.268.806.474,” terangnya.
Berikutnya, Kecamatan Tapos 88.381 lembar dengan ketetapan Rp. 71.949.472.560, Kecamatan Cilodong 53.176 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 33.367.974.850 serta Kecamatan Cipayung 52.955 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 15.327.420.792.
Selanjutnya, Kecamatan Bojongsari 54.043 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 37.422.448.317, Kecamatan Cinere 31.954 lembar dengan jumlah ketetapan 57.826.854.339. Terakhir, Jalan Tol sebanyak 4 SPPT dengan nilai Rp. 21.865.621.489 yang dibayarkan oleh masing-masing PT pengelola.
“Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok,” pungkas Reza.(*/md)