BI Keluarkan Peraturan Baru Pasar Uang
MONDE--Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.
“Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Selasa (10/8/2021).
Penyempurnaan Peraturan BI ini akan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas.
Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh atau end-to-end.
Hal tersebut ditujukan baik untuk produk, pelaku pasar atau participants, harga atau pricing dan/atau infrastruktur pasar keuangan sehingga pasar uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik atau well-functioning money market.
Pada saat Peraturan BI ini mulai berlaku maka beberapa Peraturan BI lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif.
Kemudian Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
Sementara itu semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga Peraturan BI dalam poin a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BI ini.(afh/ant)