Besok, Polres Depok Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah, mengatakan pihaknya telah mengetahui rencana rekonstruksi tersebut.

Besok, Polres Depok Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Ilustrasi

MONDE--Polres Metro Depok akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisal MNZ (19 tahun), dengan menghadirkan si pelaku, Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), Selasa (22/8/2023).

"Iya, kami akan melakukan rekonstruksi besok," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin (21/8/2023).

Ia pun menyebutkan rujukan rekonsktruksinya, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d dan j, Pasal 11, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPDIK/325/VIII/RES 1.7/2023/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2023.

Dikatakan Nirwan, sehubungan rujukan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Depok tengah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang terjadi di kamar kost Apik Zire Jalan Palakali Raya RT 007/005, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang dilakukan oleh tersangka atas nama Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend," ungkap Nirwan Pohan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui rencana rekonstruksi tersebut.

Ia menegaskan, jaksa akan hadir untuk mengikuti dan menyaksikan rekonstruksi, mengingat peran penting jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai dominus litis atau pengendali perkara.

"Beberapa jaksa peneliti akan hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara," demikian Arief.(end)