Begini Cara Melapor Kasus Kekerasan ke PPA Depok

Begini Cara Melapor Kasus Kekerasan ke PPA Depok
Foto: Ilustrasi

MONDE--Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok membuka layanan pengaduan untuk membantu permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan menghubungi ke hotline UPTD PPA di nomor 08111186598.

"Menghubungi hotline itu dapat melalui whatsapp atau telpon langsung. Masyarakat mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah form pengaduan terisi dengan benar dan lengkap, kemudian akan dilakukan assesment, " kata Kepala UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti.

Selain itu, pelayanan penanganan kasus juga bisa dengan penjangkauan kasus yaitu mendatangi rumah korban (home visit) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA yang sudah dibentuk. Satgas ini kemudian menindaklanjuti kasus yang ada dengan melakukan assesment terhadap korban.

“Selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan. Baik pendampingan psikologis, hukum, maupun mediasi," ungkap Mamik.

"Pendampingan Psikologis dengan pemberian konseling melalui psikolog. Saat ini pihaknya memiliki tujuh psikolog yaitu lima psikolog anak dan dua psikolog dewasa," sambungnya.

Lanjut Mamik, untuk penyelesaian kasus, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diutamakan dengan cara mediasi. Pihaknya memiliki satu orang mediator dan bantuan hukum didampingi oleh tim hukum yang profesional.

"Bila masyarakat melihat, mendengar dan bahkan merasakan kekerasan, harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA," pungkasnya.(*/md)