Bebas Murni, Habib Rizieq Kembali Berdakwah dan Lawan Koruptor
Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.
MONDE--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan masa pembimbingan kemasyarakatan terhadap Rizieq Shihab telah berakhir berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024, dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” kata Deddy, Senin, tulis ANTARA.
Ia menambahkan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022 lalu.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy.
Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.
Bebasnya Rizieq, kata Aziz, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Aziz.
Ia menyebut dengan bebasnya Rizieq Shihab, maka kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakannya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ujarnya.
Setelah dinyatakan bebas murni, Habib Rizieq mengatakan bahwa dirinya akan kembali berdakwah dengan menegakkan amar makruf nahi munkar, serta akan melawan para koruptor dan orang-orang yang menjadi penyebab Indonesia seperti saat ini.
"Kalau berdakwah itu harga mati. Berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat, dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia," kata Rizieq Shihab usai mengurus berkas bebas murni di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Senin.
Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.*