Bebas Denda Pajak dan BBNKB II Diperpanjang Hingga 16 Desember

"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan untuk memanfaatkan program ini," kata Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni.

Bebas Denda Pajak dan BBNKB II Diperpanjang Hingga 16 Desember
Ilustrasi

MONDE--Samsat Depok II Cinere mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023. Pasalnya, program ini diperpanjang hingga 16 Desember 2023.

"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran diperpanjang mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” kata Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni, usai kegiatan sosialisasi pajak daerah dan program pemutihan dengan pentahelix di Ballroom Savero Hotel, Jumat (10/11/2023).

Selain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, kata Enih, program ini juga menawarkan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan,” terangnya.

“Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas. Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat," tutur Enih.

Ia berharap masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.

"Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," pungkasnya.*