Bea Cukai dan Pol PP Depok Amankan 109 Ribu Batang Rokok Ilegal

Dijelaskan Dede Hidayat, operasi pemberantasan rokok ilegal di Depok telah dimulai sejak Agustus 2024.

Bea Cukai dan Pol PP Depok Amankan 109 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai dan Satpol PP Depok melakukan operasi bersama guna menindak pedagang rokok ilegal di wilayah Kota Depok. Foto: dok.Satpol PP

MONDE--Sedikitnya 109 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Satpol PP dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok, di antaranya Tapos.

Rokok ilegal yang dimaksud yaitu rokok berpita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai (polos).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, penjualan rokok tanpa cukai resmi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga berpotensi menyebarkan produk yang tidak sesuai standar kesehatan.

Guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya (Satpol PP Depok) bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan sosialisasi dan upaya pemberantasan agar tidak semakin meluas.

"Pemberantasan terbagi menjadi dua sub-kegiatan, yaitu pengumpulan informasi dan penindakan. Pengumpulan informasi dilakukan oleh kami, sedangkan penindakan dilakukan Bea Cukai. Kami berperan sebagai pendamping selama operasi berjalan,” kata Dede Hidayat, Jumat (8/11/2024).

Dijelaskan Dede, operasi pemberantasan rokok ilegal di Depok telah dimulai sejak Agustus 2024. Sejauh ini, sekitar 109 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Operasi ini akan terus dilanjutkan, dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk memastikan keamanan produk tembakau di Depok.

Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi sering dilakukan setelah operasi, mengikuti pola yang telah diterapkan di daerah lain. Langkah ini dilakukan agar pemberitaan mengenai sosialisasi tidak membuat pedagang menjadi lebih waspada dan menyulitkan penindakan.

Dede berharap masyarakat Depok ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal dan mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sesuai kondisi di Kota Depok yang memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebaiknya tidak merokok. Namun jika memang merokok, pilihlah produk legal," ujar Dede.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan warung atau penjual yang menawarkan rokok ilegal di wilayah Depok.

Layanan pengaduan tersebut disediakan guna mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah.

“Masyarakat dapat melaporkan warung atau pihak yang menjajakan rokok ilegal melalui nomor 0811-545-020 atau melalui media sosial kami di Instagram SATPOLPPKOTADEPOK,” demikian Dede Hidayat.*