Baznas Depok Kukuhkan 35 Pengurus Unit Pengumpul Zakat
MONDE--Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Perangkat Daerah (PD) dan Kecamatan periode 2023-2027 resmi dikukuhkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Endang Ahmad Yani. Ada 35 UPZ yang dikukuhkan.
"Kita berharap dengan pengukuhan ini dapat menjadi introspeksi bagi semua pihak. Baznas adalah lembaga non struktur, artinya uang ini kembali ke masyarakat lewat program pemerintah kota salah satunya," kata Endang di Balai Kota Depok, Kamis (6/7/2023).
Melalui pengukuhan ini pihaknya juga ingin menyampaikan terkait tugas seorang amil zakat, di antaranya melakukan penarikan atau pengumpulan zakat, melakukan pemeliharaan zakat, serta melakukan pendistribusian zakat.
“Mudah-mudahan semua teman-teman, khususnya di PD dan kecamatan ini bisa lebih semangat menjalankan tugasnya," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Kota Depok juga memberikan penganugrahan UPZ terbaik kepada UPZ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan UPZ Kecamatan Bojongsari.
"Paling tidak dengan pengukuhan ini, akan semakin introspeksi dan semangat sehingga potensi realisasi zakat meningkat," katanya.(*/md)