Bawaslu RI Tolak Gugatan Keempat Partai Prima
MONDE--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan keempat yang diajukan Partai Prima, terkait dengan kegagalan partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
"Untuk (gugatan) Prima memang tidak bisa diterima," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Selasa (9/5/2023).
Ia menyampaikan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena Prima menggugat keputusan KPU RI yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu sebelumnya.
Gugatan keempat itu terkait dengan keputusan KPU setelah menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menolak gugatan keempat Prima itu merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa keputusan KPU RI, KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota yang tidak bisa menjadi objek sengketa, di antaranya adalah keputusan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilu.
Sejauh ini, Prima telah empat kali menggugat KPU RI ke Bawaslu terkait dengan kegagalannya menjadi peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat administrasi pada awal November 2022. Dalam gugatan itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.
Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Prima lantas melayangkan gugatan kedua kepada KPU di Bawaslu terkait putusan tersebut. Namun, Bawaslu pada akhir November 2022 menolak gugatan itu karena objek sengketa yang diajukan Prima adalah putusan KPU RI yang merupakan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu RI sebelumnya.
Atas penolakan itu, Prima menempuh jalur hukum lain dengan menggugat KPU RI secara perdata ke PN Jakpus pada akhir tahun 2022. PN Jakpus lalu menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima.
Berbekal putusan PN Jakpus itu, Prima untuk ketiga kalinya menggugat KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023. Berikutnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Dalam verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, Prima gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI untuk keempat kalinya pada pertengahan April 2023. Gugatan itu merupakan gugatan terbaru yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.(ant)