Bawaslu Depok Gelar Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
Pihaknya berharap peserta yang menghadiri sosialisasi ini siap menjalankan agenda tahapan kepemiluan dengan beberapa peraturan Bawaslu yang nanti akan dikeluarkan.
MONDE--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) di Kinasih Resort, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan sejumlah peraturan Bawaslu, terutama yang terkait tata cara penyelesaian sengketa maupun produk hukum non-perbawaslu lainnya.
Selain Ketua Bawaslu Kota Depok dan jajarannya, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Anggota KPU Depok, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), perwakilan Partai Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kota Depok.
Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif mengatakan menjelang pelaksaaan Pemilu 2024, tersisa beberapa tahapan terutama yang terkait Daftar Calon Tetap (DCT) dan juga kampanye.
"Ada memang peraturan-peraturan Bawaslu RI yang akan dikeluarkan, namun belum disahkan. Itu yang kemudian ingin kita sosialisasikan," kata Fathul Arif, Rabu.
Pihaknya berharap peserta yang menghadiri sosialisasi ini siap menjalankan agenda tahapan kepemiluan dengan beberapa peraturan Bawaslu yang nanti akan dikeluarkan.
Sementara itu Sulastio selaku anggota Bawaslu Depok Kordiv Penangganan Pelanggaran, Data dan Informasi Sulastio menambahkan terkait kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Bagaimana kita harus mengatur APK sebaik mungkin agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan, misalnya pemasangan APK dilarang di tempat ibadah dan sekolah. Pemasangan APK itu akan diatur dengan keputusan KPU, kalau PKPU-nya sudah keluar," ujarnya.(end)