Bandar Narkoba 'Didor' di Bojonggede, Bawa Sabu Rp2,5 Miliar

Dari tangan tersangka disita sebuah bungkusan teh cina berwarna hijau yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu.

Bandar Narkoba 'Didor' di Bojonggede, Bawa Sabu Rp2,5 Miliar
Foto: Ist

MONDE--Lantaran berupaya melarikan diri dan melawan petugas yang ingin menangkapnya, seorang bandar narkoba diterjang timah panas di bagian kakinya.

Usai diringkus, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,458 gram atau 2,4 kilo gram.

Menurut Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, si pelaku berinisial RB (37) ditangkap oleh anggotanya di kawasan Bojonggede pada Selasa (8/8/2023) dini hari, pukul 00.25 Wib.

"Sebelumnya anggota kami mendapat informasi bahwa di daerah itu akan ada transaksi narkoba. Penyergapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat," ungkap Kompol Robinson.

Dari tangan tersangka disita sebuah bungkusan teh cina berwarna hijau yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu.

"Dari hasil timbangan bruto didapatkan barang bukti sabu seberat 2.458 gram atau 2,4 kilo gram lebih. Jika dirupiahkan senilai 2,5 miliar lebih. Rencananya barang haram itu akan diselundupkan oleh pelaku dengan cara kemasannya disamarkan," beber Kompol Robinson.

RB (37), bandar narkoba, ditangkap di kawasan Bojonggede pada Selasa (8/8/2023) dini hari. Foto: Ist

Saat ingin menangkap pelaku, seorang anggota polisi terluka. Kuku jempol kakinya terkelupas setelah berupaya mengejar pelaku yang juga melakukan perlawanan.

"Kuku jempol kakinya kecabut. Sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. Kini kondisinya sudah membaik," katanya.

Anggota Polsek akhirnya bertindak tegas dengan melepaskan timah panas ke bagian kaki pelaku. Saat itu pula pelaku ambruk dan menyerah.

Dijelaskan Kompol Robinson, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, minimal 10 tahun penjara.(end)