Ayah Keji di Depok Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Itu Maksimal
MONDE--Masih ingat pembunuhan keji yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya? Progres penanganan kasus ini telah masuk ke tahap tuntutan.
Pelakunya, Rizky Noviandi Ahmad (32), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
Jaksa menemukan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa, di antaranya Rizky Noviandi secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap KPC (11), putri kandungnya.
Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nilawati, sehingga mengakibatkan tubuhnya cacat berat.
"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Sehingga penuntut umum meyakini menuntut dengan Pasal 340 KUHP. Tuntutannya hukuman mati, maksimal," ujar JPU Kejari Depok, Alfa Dera.
Dia menegaskan, dakwaan yang dibacakannya itu merupakan kombinasi kumulatif, termasuk pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Bentuk dakwaannya adalah kombinasi kumulatif. Pertama, pembunuhan berencana dan kedua adalah KDRT yang mengakibatkan luka berat," jelasnya.
Hal senada disampaikan JPU lainnya, Putri Dwi Astrini, yang membeberkan prilaku sadis Rizky Noviani saat menganiaya istrinya hingga mengalami patah tulang dan urat sarafnya putus. Dampaknya menjadi sulit berkomunikasi.
"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, istrinya mengalami cacat berat. Patah tangan, ada saraf yang putus, sehingga kalau bicara terbata-bata," kata Putri Dwi Astrini.
Seperti diketahui, pada Senin (1/11/2022) lalu, publik dikejutkan peristiwa pembunuhan sadis di Perumahan Pondok Jatijajar, RT 03/08, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Seorang ayah biadab bernama Rizky Noviyandi Achmad membantai anak dan istrinya. Akibatnya anak pelaku berinsial KPC meninggal dunia.(md)