Anggota DPRD Depok Ditahan Usai Praperadilan Kasus Asusila Ditolak

Saat digelandang ke Mapolres Depok, RK tidak melakukan perlawanan dan tidak berbicara.

Anggota DPRD Depok Ditahan Usai Praperadilan Kasus Asusila Ditolak
Anggota DPRD Depok, Rudi Kurniawan (tengah), saat dibawa ke markas Polres Depok, Jumat (31/1/2025). Foto: Ist

MONDE--Polres Metro Depok menangkap dan menahan Anggota DPRD Depok, Rudi Kurniawan (RK), tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penahanan tersebut menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang menolak praperadilan yang diajukan oleh Rudi Kurniawan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, membenarkan penahanan tersebut.

"Iya, sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata AKBP Dermawan, Jumat (31/1/2025).

Saat digelandang ke Mapolres Depok, RK tidak melakukan perlawanan dan tidak berbicara. Ia hanya terdiam. "Tidak ada (perlawanan)," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik Polres Depok akan melengkapi berkas kasus asusila tersebut, dan kemudian akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Sebelumnnya pada Kamis (30/1/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Depok, Rudi Kurniawan, mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Anak Agung Niko Brama Putra, dalam amar putusannya.

Sementara itu Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, mengatakan bahwa penyidik kepolisian telah melakukan prosedur yang benar dalam menetapkan tersangka terhadap RK (Rudi Kurniawan).

"Ini kan terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, itu sudah sesuai," katanya.(*/dri)