AKP MRF, pelaku KDRT dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU
jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie memaparkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan serta hal meringankan terdakwa MRF.
MONDE- Perwira polisi atas nama MRF dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.
Sebelum membacakan amar tuntutan MRF, jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie memaparkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan serta hal meringankan terdakwa MRF.
"Menyatakan terdakwa MRF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a," kata Muhamad Nur Ajie, Rabu, 20 Maret 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MRF dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," sambungnya.
Terpisah, penasihat hukum RFBNMP dari Law Firm JARZ & CO, Renna A Zulhasril menuturkan, bahwa perilaku terdakwa sewaktu menjadi anggota Polri memiliki sejumlah catatan.
"Misalnya, kepemilikan alkohol ilegal yang bertanda barang bukti, narkoba dan disersi selama menjadi anggota Polri berpangkat AKP," katanya di lingkungan PN Depok.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sidang pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa MRF akan dilanjutkan ke pemeriksaan. Itu menyusul sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang 2 PN Depok, Rabu, 31 Januari 2024 petang.
Di amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Andry Eswin dengan anggota Nartilona dan Anak Agung Niko Brama Putra mengatakan, menolak keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum terdakwa.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara 523/Pid.Sus/2023/PN Dpk," kata majelis hakim dilansir dari situs resmi PN Depok, Kamis (1/2/2024).
Dalam situs tersebut juga merinci bahwa sidang KDRT MRF akan kembali digelar pada 7 Februari 2024.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari dengan agenda pembuktian dari JPU," sambungnya.
Sementara, kuasa hukum korban RF dari Law Firm JARZ & CO, yang terdiri dari Renna A Zulhasril, Jelita P Wijaya, Dinda Anasthasia, Erna Ebtariyani dan M Farid mengatakan, perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa MRF telah berulang kali. Bahkan, semenjak sebelum dilangsungkannya pernikahan.
Puncak KDRT terparah, katanya, terjadi pada 3 Juli 2023 di ruang kerja terdakwa MRF, dimana korban RF dianiaya di depan anak korban RF yang berusia 2 tahun hingga luka berat dan mengakibatkan keguguran.
"Dengan perbuatan itu seharusnya terdakwa dijerat dengan Pasal berlapis, seperti Pasal 76 B dan Pasal 77 B UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bukan hanya Pasal KDRT aja," ucapnya. (sbr)