Akhir Januari, PN Depok Sidangkan Kasus KDRT Istri Mantan Perwira Polisi
Sebelumnya JPU Muhamad Nur Ajie telah membacakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa MRF dalam sidang yang tertutup untuk umum.
MONDE--Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok bakal menggelar sidang putusan sela terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita berinisial RF oleh suaminya, MRF, yang merupakan mantan perwira polisi di satuan Brimob.
Digelarnya sidang tersebut lantaran terdakwa MRF melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Rabu, 31 Januari 2024, sidang beragendakan putusan sela bakal digelar," tulis Pengadilan Negeri Kota Depok di website resminya, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhamad Nur Ajie, telah membacakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa MRF dalam sidang yang tertutup untuk umum.
Kesatu, Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau, Kedua, Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Depok berinisial RF diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, MRF, mantan perwira di satuan Brimob.
Menurut kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril, kliennya sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya MRF. Aksi kekerasan paling berat terjadi pada 3 Juli 2023 lalu, dan disaksikan oleh anaknya yang berusia satu tahun.
"Kita ingin ada pengawalan limpahan tahap dua ini, karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali," ujar Renna.
Mengenai status terdakwa, Mabes Polri telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap MRF.(*/sbr)