AKBP Achiruddin Dipecat Dari Kepolisian
MONDE--Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan, karena terbukti melanggar kode etik Polri lantaran membiarkan terjadinya penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Propam Polda Sumut memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.
Menurut Panca, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut) tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri, karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media dengan mengucapkan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," katanya.
Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini. "Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," ujarnya.
Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengapresiasi Polda Sumut yang melakukan atensi terhadap anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan.
"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dalam bertindak kepada anggota," katanya.(ant)