Airin-Ade Bakal Gugat Hasil Pilkada Banten ke MK
“... kan yang digugat pasti keputusan KPU. Nah itu yang kemudian akan kita, ya kita bersama lah, hadapi bersama,” ujar Yudi.
MONDE--Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Banten, Airin Rahcmi Diany-Ade Sumardi, akan mengajukan sengketa hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Asep Rahmatullah selaku Sekretaris Tim Pemenangan Airin-Ade, mengatakan gugatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan pemilihan yang adil dan demokratis.
Menyikapi hal itu, Ketua tim pemenangan calon gubernur/wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo, mengatakan pengajuan sengketa hasil pilkada merupakan hal yang lumrah melalui mekanisme yang ada pada institusi MK.
“Tentunya kami menghormati ketika ada pengajuan tentang sengketa pilkada, terutamanya di Banten. Tetapi kan proses (penghitungan suara) lagi berjalan, keputusan belum final,” ujar Yudi, Kamis (5/12/2024).
Ia mengatakan, cara tersebut merupakan hal yang normatif ketika perlu penyelesaian sengketa pemilihan daerah, yang bisa dilakukan oleh siapapun dan di daerah manapun.
Pihaknya menunggu penghitungan suara berjenjang, berdasarkan mekanisme oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
“Tentunya kan yang digugat pasti keputusan KPU. Nah itu yang kemudian akan kita, ya kita bersama lah, hadapi bersama,” ujar Yudi.
Selain itu, pihaknya menyatakan penghitungan suara melalui survei internal tim pemenangan sudah selesai dan 100 persen. Hasilnya pun tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat (quick count).
Namun kini tim pemenangan Andra Soni-Dimyati berkonsentrasi untuk pengamanan suara-suara di tingkat kota dan kabupaten, setelah dari tingkat kecamatan.
Seperti diketahui, dari hasil hitung cepat Charta Politika, pasangan Andra Soni-Dimyati unggul dengan suara 57,52 persen, dan pasangan Airin-Ade yang meraih 42,48 persen.(ant)