Ahli Waris Dijadikan Terdakwa, Kuasa Hukum Enam Terdakwa Bilang Dakwaan JPU Kabur

Para terdakwa merupakan ahli waris dari Alm Biang bin Buya sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Depok, No. 64/Pdt.P/2023/PA.Dpk tertanggal 14 Marer 2023.

Ahli Waris Dijadikan Terdakwa, Kuasa Hukum Enam Terdakwa Bilang Dakwaan JPU Kabur
Para terdakwa merupakan ahli waris dari Alm Biang bin Buya sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Depok, No. 64/Pdt.P/2023/PA.Dpk tertanggal 14 Marer 2023.

MONDE - Kuasa hukum enam terdakwa kasus penyerobotan tanah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan meminta para terdakwa untuk dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

 Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum enam terdakwa dari Law Firm Sutan Syah Alam & Partner yakni R Supramono dan Arian Carter dalam sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan di Ruang Sidang 2 PN Depok. 

R Supramono dan Arian Carter dari Law Firm Sutan Syah Alam & Partner secara bergantian mengutarakan, bahwa eksepsi ini diajukan lantaran isi surat dakwaan JPU Muhammad Nur Ajie tidak jelas dan kabur (obscuur libel) serta bersifat prematur (exceptio dilatoria). Karena dakwaan kepada para terdakwa bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana melainkan ranah perdata. 

Para terdakwa merupakan ahli waris dari Alm Biang bin Buya sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Depok, No. 64/Pdt.P/2023/PA.Dpk tertanggal 14 Marer 2023. 

Ke enam terdakwa juga merupakan pemilik atas warisan peninggalan Alm Biang bin Buya berupa tanah adat seluas kurang lebih 15.780 M2 berdasarkan Girik C 58 yang terdiri dari Persil 17 SII seluas 8.140 M2, Persil 48 SII seluas 4.350 M2, Persil 40 DII seluas 3.290 M2 yang terletak di Jalan Sasak Raya RT01/08, Kelurahan Limo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor (dahulu) dan sekarang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dan tercatat dalam IPEDA Bogor sejak 27 April 1960 atas nama Biang bin Buya. 

Sejak Alm Biang bin Buya wafat pada 1970 hingga sekarang, para terdakwa secara terus menerus menguasai dan mengelola sepenuhnya tanah tersebut dan tidak ada pihak lain yang mengklaim merasa memiliki atau menguasai fisik tanah tersebut. 

"Tanah milik para terdakwa tidak pernah dijual dan/atau dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak manapun, tidak pernah di sewakan kepada pihak lain, tidak pernah dijaminkan ke Bank serta tidak pernah dicabut hak kepemilikannya oleh pemerintah," katanya dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. 

Bukan hanya itu, bukti kepemilikan tanah para terdakwa juga diketahui dan dibenarkan oleh tokoh masyarakat dan didukung surat-surat lainnya yang dimiliki oleh para terdakwa. 

Mulai dari surat ketetapan iuran pembangunan daerah, Kabupaten Bogor 27 April 1960, surat keterangan objek pajak PDB yang terdaftar No. Ket-0372/WPJ.06/KI32112/1982 atas nama Biang bin Buya, tertanggal 22 November 2022, surat gambar peta ricik persil 40 DII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 22 November 1982, surat gambar peta ricik persil 17 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 6 Februari 1982, dan surat gambar peta ricik persil 48 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor. 

Masih katanya, para terdakwa saat ini telah mengajukan gugatan sengketa kepemilikan atas objek tanah perkara a quo di PN Depok dengan register perkara nomor : 79/Pdt.G/2024/PN. Dpk untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut, apakah milik para terdakwa atau milik PT Megapolitan Development, Tbk.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, dakwaan JPU masih bersifat prematur (Exceptio Dilatoria), sehingga untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut maka harus menunggu putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. PDM-0080/Depok/12/2023 tanggal 5 Desember 2024 dengan nomor perkara 01/Pid.B/2024/PN.Dpk batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum," ungkapnya. 

Usai mendengar nota keberatan, majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Andry Eswin dan Ultry Meilizayeni yang digantikan Nartilona menuturkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU.  "Sidang akan dilanjutkan Rabu, 28 Februari 2024 dengan agenda tanggapan dari JPU," ucap Zainul Hakim Zainuddin. (sbr)