7 Tahun Mangkrak, Pemkot Depok Warning Proyek Metro Stater
"Ya, kami sedang mengevaluasi perjanjian kerjasama dengan PT Andhika Investa," kata Supian Suri.
MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengevaluasi pembangunan Metro Stater seluas 2,6 hektare yang berlokasi di kawasan Margonda. Pasalnya, PT Andhika Investa selaku pengembang proyek tersebut dari tahun 2018 tak menunjukkan progres yang signifikan alias mangkrak.
Padahal di proyek yang berkonsep transit oriented development (TOD) itu, Pemkot Depok menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Namun dari tidak adanya progres pembangunan atau hanya menaruh escavator di lokasi, pihak Kejaksaan menyepakati atau menyetujui penambahan waktu alias addendum yang diajukan oleh pengembang melalui Pemkot Depok beberapa kali.
"Ya, kami sedang mengevaluasi perjanjian kerjasama dengan PT Andhika Investa," kata Walikota Depok, Supian Suri.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mendiskusikan perihal proyek tersebut ke depannya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.
"Kita lagi minta evaluasi ke bagian hukum. Nantinya akan didiskusikan kembali dengan Forkopimda Kota Depok," ujar Supian.
Terkait apakah proyek tersebut bakal kembali dilanjutkan, orang nomor satu di Depok itu belum dapat memastikan. Namun akan menjadi urgensi Pemkot Depok untuk segera menindaklanjuti keberadaan Metro Stater tersebut.
"Saya belum dapat menjawab ini akan kembali dilanjutkan atau tidak. Tapi yang pasti akan menjadi urgen buat kami," katanya.(jan)