637 Napi Kelas 1 Depok Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas
Dari total pemberian remisi yaitu Remisi Umum II ada lima orang langsung bebas.
MONDE- Sebanyak 637 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi bertepatan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Besaran remisi yang diberikan beragam. Mulai dari satu bulan sebanyak 134 orang, dua bulan 138 orang, tiga bulan 220 orang, empat bulan ada 125 orang, lima bulan 19 orang dan enam bulan ada 1 orang.
Dari total pemberian remisi yaitu Remisi Umum II ada lima orang langsung bebas.
Karutan Depok Andi Gunawan mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang, perincian Remisi Umum (RU) 1 ada 632 orang dan RU II ada 5 orang.
"Pada Kamis hari ini kita memiliki jumlah tahanan 267 orang, narapidana 736 orang dengan jumlah 999 orang. Dari total pemberian remisi yaitu RU II ada lima orang langsung bebas," kata Andi Gunawan, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu untuk jenis pidana Remisi Umum Tahun 2023 yakni Pidana Khusus ada 348 orang (kategori Remisi PP99), Pidana Umum 289 orang (Kategori Remisi Normal).
Sedangkan untuk besaran remisi, lanjut Andi, yang satu bulan ada sebanyak 134 orang, dua bulan ada 138 orang, tiga bulan ada 220 orang, empat bulan ada 125 orang, lima bulan ada 19 orang, dan enam bulan ada 1 orang.
"Untuk jenis laki-lakinya ada sebanyak 628 orang dan perempuan ada 9 orang," ucap Andi. END