4.29 Juta SPT Telah Dilaporkan Oleh Wajib Pajak
MONDE--Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan sebanyak 4.299.566 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah dilaporkan oleh wajib pajak sampai Selasa (21/2) pukul 21.00 WIB.
“SPT yang telah dilaporkan tumbuh 29,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Suryo dalam Konferensi Pers daring APBN KiTa, Rabu (22/2/2023).
Ia menyebut, sebanyak 137.866 wajib pajak badan telah melaporkan SPT pajak penghasilan atau tumbuh 24,4 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 110.841 SPT.
Adapun SPT orang pribadi yang sudah diterima Dirjen Pajak mencapai 4.161.700 atau tumbuh 30 persen dibandingkan penerimaan SPT pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.199.239 SPT orang pribadi.
Suryo menambahkan sebanyak 54 juta data Nomor Induk Kependudukan telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami juga meminta wajib pajak melakukan update sistem administrasi yang bisa dilakukan online. Kami lakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan dari Dirjen Dukcapil,” ucapnya.
Pemerintah juga akan terus menggencarkan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum dan Administrasi Perpajakan (KUP).
“Jadi secara reguler, betul kami melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan dengan proses yang cukup panjang secara rutin untuk menguji kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Ia menyampaikan setiap tindak pidana di bidang perpajakan yang telah melalui penyidikan akan ditindaklanjuti dengan penuntutan di pengadilan, yang nantinya juga akan disampaikan kepada masyarakat umum.(ant)