4 Maret, Bareskrim Panggil Razman Nasution Pasca Gaduh di Ruang Sidang
Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
MONDE--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Arif Nasution pada 4 Maret 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus gaduh di ruang sidang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil Razman untuk dimintai klarifikasi. Akan tetapi, yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Saudara Razman sudah dipanggil, tidak bisa hadir, dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 Maret 2025," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik hingga saat ini telah memanggil beberapa saksi, salah satunya adalah pengacara Hotman Paris Hutapea.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menunggu kelengkapan beberapa berkas dari pihak pelapor, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino yang mewakili pengadilan tersebut.
"Sampai saat ini pelapor belum secara lengkap memberikan keterangan kepada kami karena pelapor sedikit ada musibah keluarga, jadi tidak bisa kami dalami lebih lanjut," ucapnya.
Dirinya memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan dipercepat sehingga bisa naik ke penyidikan.
"Kami akan segera mempercepat apakah ini bisa dinaikkan proses lebih lanjut atau tidak. Jadi, kami tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri tengah memproses laporan PN Jakut terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kegaduhan di ruang sidang.
Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino tersebut bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.
Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman yang diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)