2022, Pelaporan Aset dan Keuangan Beralih ke E-BMD
MONDE--Mulai tahun 2022, pelaporan aset dan keuangan beralih ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) E-BMD. Saat ini, pelaporannya masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
“Sekarang kami masih menggunakan aplikasi SIPKD. Mulai tahun depan, laporan aset dan keuangan beralih ke E-BMD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, di sela kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, di Hotel Santika, Jalan Margonda, Senin (22/11/2021).
Nina yang juga menjabat Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kota Depok menjelaskan, dalam pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah masih terdapat beberapa kendala, terutama saat penyusunan laporan keuangan terkait penghitungan aset dan penyusutannya.
“Masih ditemukan kondisi dan jumlah fisik barang yang tidak sesuai dengan pencatatan aset dan neraca aset, dan kendala lainnya. Dengan peralihan aplikasi dari Menteri Dalam Negeri ini kami berharap penatausahaan aset jadi lebih baik dan akurat,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Nina, akan mempermudah penyusunan laporan keuangan Kota Depok dan memudahkan penyajian data saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami yakin aplikasi ini dapat digunakan dan berjalan dengan baik, dalam rangka penatausahaan barang milik daerah di Kota Depok, dan pemerintah daerah lainnya,” demikian Nina Suzana.(*/dg-id)