1.901 Botol Minuman Keras di Depok Dimusnahkan
MONDE--Sebanyak 1.901 botol berisi minuman beralkohol (minol) dari berbagai merk dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat di lapangan Balaikota Depok, Rabu (28/12/2022).
Pemusnahan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdiany, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minuman beralkohol di sejumlah lokasi.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut membantu dan mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minol.
“Alhamdulillah tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021,” kata Lienda, seusai pemusnahan botol miras.
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait minol. Hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minol, sehingga jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.
“Untuk jenis dan merek minol seluruhnya tidak berizin. Sejumlah minol yang kami sita di antaranya singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya mencapai 50 persen,” paparnya.
Terkait pelanggaran penjualan minol, Lienda menegaskan telah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Lalu dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Dia berharap melalui kegiatan pemusnahan ini akan mengedukasi masyarakat bahwa peredaran minuman beralkohol merupakan pelanggaran. Dan pihaknya akan memproses hingga ke pengadilan.(*/md)