15 Provinsi Gugat Hasil Pilkada ke MK, Tidak Ada Jakarta

jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore (12/12) adalah 277 permohonan.

15 Provinsi Gugat Hasil Pilkada ke MK, Tidak Ada Jakarta
Calon gubernur/wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024). Foto: Ist

MONDE--Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi. Tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis (12/12), pukul 15.00 WIB.

Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Namun tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.

Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan walikota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.(ant)

Daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK:

1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4. Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB

2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB

3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan
Pemohon: Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S (pasangan calon nomor urut 1). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB

4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB

5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB

6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB

7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB

8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB

9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB

10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah
Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1). Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan). Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1). Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.

13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2). Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB

14. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2). Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB

15. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: M Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan). Pendaftaran: Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.