12 Negara Bagian AS Gugat Trump Terkait Kenaikan Pajak
"... presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan," sebut gugatan tersebut.
MONDE--Sebanyak 12 negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan hukum atas tuduhan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah secara tidak sah mengenakan kenaikan pajak kepada warga AS melalui tarif.
Gugatan hukum tersebut diajukan oleh negara bagian Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, Oregon dan Vermont.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa presiden mengeklaim kewenangan untuk mengenakan tarif yang sangat besar dan terus berubah pada barang apapun yang masuk ke AS yang dipilihnya.
"… untuk alasan apapun yang dianggapnya layak untuk menyatakan keadaan darurat, presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan pada ekonomi Amerika," sebut gugatan tersebut.
Trump mengenakan tarif melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang memberikan presiden kewenangan untuk memberlakukan kewenangan tersebut sebagai tanggapan atas ancaman yang tidak biasa dan luar biasa.
Gugatan bersama 12 negara bagian AS tersebut meminta perintah pengadilan untuk menghentikan tarif berdasarkan IEEPA, dengan mengatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan yang dideklarasikan sendiri olehnya itu untuk mengenakan kenaikan pajak dan bahwa "Kongres tidak pernah bermaksud agar undang-undang tersebut digunakan untuk tarif."
"Dalam hampir lima dekade sejak IEEPA diberlakukan, tidak ada presiden lain yang mengenakan tarif berdasarkan adanya keadaan darurat nasional, meskipun ada kampanye antinarkoba global yang dipelopori Amerika Serikat dan defisit perdagangan yang sudah berlangsung lama," sebut gugatan tersebut lebih lanjut.
Gugatan yang dikeluarkan pada Rabu (23/4) itu bersatu dengan kelompok negara bagian lain yang sebelumnya telah menggugat pemerintahan Trump atas tarif yang dikenakan, termasuk sekelompok usaha kecil AS dan New Civil Liberties Alliance, sebuah kelompok hak sipil.
Negara bagian California minggu lalu mengumumkan gugatannya terhadap Trump, dengan alasan bahwa pemerintahannya tidak berwenang mengenakan tarif dan mengeklaim telah menyebabkan "kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi California, gubernurnya, dan penduduknya."
Gedung Putih terus mempertahankan pendiriannya bahwa defisit perdagangan dengan negara-negara lain merupakan "keadaan darurat nasional."
"Donald Trump berjanji bahwa dia akan menurunkan harga dan meringankan biaya hidup, tetapi tarif ilegal ini akan memiliki efek yang berlawanan pada keluarga Amerika," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.
"Tarif yang diberlakukannya melanggar hukum, dan jika tidak dihentikan, tarif tersebut akan memicu lebih banyak inflasi, pengangguran, dan kerusakan ekonomi," tambah James.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York dan juga meminta perintah pengadilan untuk menghentikan tarif timbal balik di seluruh dunia yang akan segera diberlakukan dan telah dihentikan awal bulan ini.(Anadolu)